Koperasi - Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya. Silakan lanjut terus membaca tulisan dibawah
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
Struktur Organisasi koperasi
Sumber permodalan koperasi:
Peran dan Fungsi koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Landasan Koperasi
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Demikian saja artikel singkat mengenai koperasi yang ada di Indonesia pada umumnya. Jangan segan untuk berkomentar/meninggalkan pendapat melalui kotak komentar dibawah ini kalau ada yang mau disampaikan. Sukses selalu.
Friday, November 19, 2010
Koperasi Indonesia
8:37 AM
berita